Minggu, 08 April 2012

Arsitek(tur) Lansekap?

Arsitektur lansekap merupakan ilmu dan seni yang merangkum bidang multi disiplin-menggunakan data ekosistem, ilmu ekologi (termasuk ekologi manusia), geografi, geologi, hidrologi, limnologi, tanah, klimatologi, psikologi lingkungan, botani, hortikultura, demografi dan sejarah - bagi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

Kamis, 05 April 2012

IALI adalah...

Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia - IALI - yang dideklarasikan tahun 1978, merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi dan mewakili arsitek lanskap dalam ruang lingkup nasional di Indonesia.  Didirikan oleh delapan orang deklarator yang mewakili dunia pendidikan, kalangan pemerintahan, tokoh masyarakat dan kelompok profesional.  IALI kini menjelma menjadi organisasi dengan anggota yang tersebar dan berkarya di seluruh nusantara juga di berbagai belahan dunia, dengan 15 Pengurus Daerah dan 7 Pengurus Cabang, IALI terus berkembang untuk menjangkau seluruh provinsi di Indonesia

Selasa, 03 April 2012

Daftar Arsitek Lanskap di Jawa Timur

Daftar Arsitek Lanskap Jawa Timur
NoNamaNo HPEmailDomisili
1   Haryoso Rishadi, Ir 08155006203haryosorishadi@yahoo.comKota Surabaya
2   Roziana, Ir08155124490rozianasjahranie@yahoo.comKota Surabaya
3   Medha Baskara, SP, MT08123311047medhabas@gmail.comKota Malang
4   Euis Elih Nurlaelih, SP, MSi.08155525459euis_en@yahoo.com Kota Batu
5   Sitawati, Ir , MS085755101920sitawati_fpub@yahoo.comKota Malang

Senin, 02 April 2012

IALI Jawa Timur : Menyatukan Semangat Mewujudkan Mimpi Kota Hijau


Konsep Kota Hijau hadir seiring dengan kebutuhan masyarakat Indonesia akan kualitas hidup yang lebih baik khususnya di kawasan perkotaan.  Tidak dipungkiri, salah satu persoalan perkotaan yang hadir ditengah masyarakat kita  seperti perkelahian antar pelajar/ mahasiswa, antar pemuda kampung, ditenggarai salah satunya akibat semakin menurunnya luas ruang terbuka di kawasan perkotaan yang sebelumnya berfungsi sebagai lahan bermain anak/pemuda yang tinggal di perkotaan.  Upaya perbaikan telah disadari masyarakat luas dapat dilakukan dengan mempertahankan ruang terbuka yang ada bahkan jika memungkinkan menambah luasan kawasan ruang terbuka.  Penyediaan RTH merupakan amanat dari UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dimana disyaratkan luas RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi menjadi RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%. Pada kenyataannya, terjadi penurunan kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau yang sangat signifikan di kawasan perkotaan.